Contoh Etiket atau pelanggaran berinternet :
a. Berkirim surat melalui email, yaitu :
1) Email
Spam,
2) Email
Porno,
3) Penyebaran
Virus Melalui Attach Files ,
4) Membuat
Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
5) Menyiarkan
Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b. Berbicara dalam chatting, yaitu :
1) Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2) Merusak
Nama Baik,
3) Menyarankan
Tindakan Melanggar Hukum ,
4) Menyebarkan
Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
Berbagai macam kegiatan yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas, yaitu :
- Email Spam, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1) Email
Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2) Email
Porno
Menyebarkan
materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu
pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
3) Penyebaran
Virus Melalui Attach File
Sudah
mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi
ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus
yang sudah beredar ini. Hal
ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media
email.
4) Membuat
Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya
kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator
tersebut.
5) Menyiarkan
Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan
ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau
lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
- SARA dalam Chat di room, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1) Mengeluarkan
Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang
sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda
menuai protes karena terdapat unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat
menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri
lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali
ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room
chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing
emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam
berinternet ini.
2) Merusak
Nama Baik
Seperti
halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam,
melecehkan atau menghina orang lain.
3) Menyarankan
Tindakan Melanggar Hukum
Seperti
berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi,
untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
4) Menyebarkan
Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti
memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh
bagi orang lain untuk melakukanya juga.
*Matur Nuwun*
*Matur Nuwun*
No comments:
Post a Comment