Monday, March 25, 2019

Contoh Etiket atau pelanggaran berinternet

Pelanggaran adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku baik itu UU, UUD atau hukum yang berlaku di daerah

Contoh  Etiket atau pelanggaran berinternet :
a.       Berkirim surat melalui email, yaitu :
1)      Email Spam,
2)      Email Porno,
3)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
4)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
5)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b.      Berbicara dalam chatting, yaitu :
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2)      Merusak Nama Baik,
3)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum , 
4)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.

 Berbagai macam  kegiatan yang bisa dilakukan  pada dua kegiatan di atas, yaitu : 
  • Email Spam, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1)      Email Spam
       Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2)      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
3)      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
4)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
5)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
  • SARA dalam Chat di room, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
2)      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 
3)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
4)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan 
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.



*Matur Nuwun*

No comments:

Post a Comment

Motif, Contoh, Upaya Penanggulangan Kejahatan TI

Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif intelektual yaitu ke...