Monday, April 8, 2019

Bentuk Profesionalisme dalam profesi Hakim dan Programmer

Bentuk Profesional dalam Profesi Hakim


Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan kekuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan.
Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi.
Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:


1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
    a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
    b. Konsisten.
    c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara,

        mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
    d. Loyalitas.



PROGRAMMER

Programmer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui otomasi dengan bantuan perangkat lunak atau software.  Tugas inti dari seorang programmer sama seperti tugas sebuah program itu sendiri.
Seperti halnya seorang dokter, pengacara , atau bidang lainnya, programmer juga memiliki kode etik.  Kode etik merupakan sesuatu hal yang harus menjadi bagian dari seorang programmer komputer. Kode etik bersumber dari kode etik yang digunakan dalam perkumpulan programmer internasional.  Adapun kode etik programmer komputer antara lain :
1.    Programmer komputer tidak boleh membuat atau mendistribusikan (menyebarkan) Malware.
2.    Programmer komputer tidak boleh membuat kode sebuah program yang sulit untuk diikuti atau ditelusuri dengan sengaja
3.    Programmer komputer tidak boleh membuat dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat dengan sengaja
4.    Programmer komputer tidak boleh menggunakan ulang kode yang mempunyai hak cipta, kecuali telah membeli atau meminta izin
5.    Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools
6.    Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status
Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman.

Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
a. Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
b. Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem
    komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan
    instruksi-instruksi program.
d. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas
    pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun
   (spesifikasi) program.

No comments:

Post a Comment

Motif, Contoh, Upaya Penanggulangan Kejahatan TI

Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif intelektual yaitu ke...