Tuesday, April 16, 2019

Motif, Contoh, Upaya Penanggulangan Kejahatan TI

Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
  1. Motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.

  2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.

     

    Contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini adalah kasus penyebaran berita palsu yang tengah terjadi di kalangan masyarakat berhubungan dengan pilihan presiden tahun 2019-2024. berita palsu atau hoax yang dipublikasikan ke media sosial berisikan berita yang tidak benar kenyataannya. Motif kejahatan berita palsu atau hoax ini yaitu motif politik yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.


    Upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI yaitu :  

    1. Jangan gunakan software bajakan 
    2. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date 
    3. Menggunakan data encryption
    4. Selalu miliki sikap waspada
    5. Rajin mengganti kata sandi
    6. Jangan sembarang membagikan info pribadi
    7. Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang

Monday, April 8, 2019

Bentuk Profesionalisme dalam profesi Hakim dan Programmer

Bentuk Profesional dalam Profesi Hakim


Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan kekuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan.
Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi.
Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:


1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
    a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
    b. Konsisten.
    c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara,

        mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
    d. Loyalitas.



PROGRAMMER

Programmer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan melalui otomasi dengan bantuan perangkat lunak atau software.  Tugas inti dari seorang programmer sama seperti tugas sebuah program itu sendiri.
Seperti halnya seorang dokter, pengacara , atau bidang lainnya, programmer juga memiliki kode etik.  Kode etik merupakan sesuatu hal yang harus menjadi bagian dari seorang programmer komputer. Kode etik bersumber dari kode etik yang digunakan dalam perkumpulan programmer internasional.  Adapun kode etik programmer komputer antara lain :
1.    Programmer komputer tidak boleh membuat atau mendistribusikan (menyebarkan) Malware.
2.    Programmer komputer tidak boleh membuat kode sebuah program yang sulit untuk diikuti atau ditelusuri dengan sengaja
3.    Programmer komputer tidak boleh membuat dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat dengan sengaja
4.    Programmer komputer tidak boleh menggunakan ulang kode yang mempunyai hak cipta, kecuali telah membeli atau meminta izin
5.    Tidak boleh mencuri software  khususnya development tools
6.    Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status
Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman.

Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
a. Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
b. Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem
    komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan
    instruksi-instruksi program.
d. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas
    pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun
   (spesifikasi) program.

Monday, March 25, 2019

Maksud dari "Proses Professional" dalam Mengukur sebuah Profesionalisme

Sebelum kita menemukan jawaban dari pertanyaan kita harus tau terlebih dahulu apa itu profesional  :)

  • Pengertian profesional
yaitu Pekerja yang menjalankan profesi. Setiap profesional berpegang pad nilai moral yang mengarahkan dan mendasari nilai luhur. Dalam melakukan tugasnya profesional haruslah objektif, dengan kata lain bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas, dan enggan bertindak
  •  Pengertian Profesionalisme 
yaitu kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
 jadi, 

Apa yang dimaksud dengan proses profesional dalam mengukur sebuah profesionalisme ?
  • yaitu proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
Adapun pendekatan yang dapat mengukur profesionalisme, menurut Eggland (1989) dapat diketahui dengan empat perspektif pendekatan yaitu :

1.   Pendekatan berorientasi filosofis
2.   Pendekatan perkembangan bertahap
3.   Pendekatan berorientasi karakteristik
4.   Pendekatan berorientasi non tradisional
5. Sebutkan alasan-alasan diperlukannya organisasi profesional bagi perkembangan sebuah profesi !



Terima kasih..........................:)

Contoh Etiket atau pelanggaran berinternet

Pelanggaran adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku baik itu UU, UUD atau hukum yang berlaku di daerah

Contoh  Etiket atau pelanggaran berinternet :
a.       Berkirim surat melalui email, yaitu :
1)      Email Spam,
2)      Email Porno,
3)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
4)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
5)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
b.      Berbicara dalam chatting, yaitu :
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2)      Merusak Nama Baik,
3)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum , 
4)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.

 Berbagai macam  kegiatan yang bisa dilakukan  pada dua kegiatan di atas, yaitu : 
  • Email Spam, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1)      Email Spam
       Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
2)      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
3)      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
4)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
5)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
  • SARA dalam Chat di room, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
2)      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 
3)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
4)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan 
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.



*Matur Nuwun*

Monday, March 18, 2019

Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan dan Contohnya

Setiap pelanggaran pasti ada sanksi yang harus jalankan,  kapan dan apa contohnya ?
lebih jelasnya ada di bawah ini :)

Kapan Pelanggaran memperoleh sanksi sosial dan sanksi hukum yaitu :
a. Ketika pelanggaran sudah mencapai pada titik puncaknya dan,
b. ketika pelanggaran yang dilakukan sangat tidak bisa di maafkan
Contoh pelanggarannya :
a. Pembunuhan Teroris
b. Prostitusi Online, dll
sanksi sosial berupa dalam masyarakat akan dipandang jelek, di kucilkan mungkin juga bisa di jauhi masyarakat.

sanksi hukum berupa menginap di hotel prodeo atau penjara yang telah di tentukan di dalam UUD tentang pelanggaran hukum yang berlaku

Thursday, March 14, 2019

Contoh Perubahan Proses Bisnis/Sosial Akibat Teknologi Yang "Melunturkan" Nilai Etika Tradisional

Perubahan adalah suatu keadaan yang berbeda dari sebelumnya yang menghasilkan suatu kondisi yang cenderung lebih baik atau sebaliknya.

contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "Melunturkan" Nilai Etika Tradisional, yaitu : 

1. Televisi
Teknologinya : media informasi
Model Kerja   : Televisi sebagai media informasi dari bergai belahan dunia. Mulai dari teknologi, ekonomi, hukum dan sosial yang menampilkan secara nyata.
Nilai Tradisional yang hilang :
a.       Tayangan televisi mempengaruhi pola berpikir serta berpengaruh pada nilai sopan santun.
b.      Dengan adanya tayangan yang ditonton banyak membuat perubahan gaya hidup.


2.   Media Sosial
Teknologinya : Handphone & internet
Model Kerja  : Media sosial sebagai sarana komunikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dari situs jejaring sosial. Dengan adanya media sosial masyarakat akan semakin dimudahkan dalam berbagai aktivitasnya terutama aktivitas dalam menjalin komunikasi.
Nilai Tradisional yang hilang:
a.       Banyaknya berita bohong (HOAX) yang dapat menimbulkan masalah
b.      Orang lebih sering aktif dimedia sosial sehingga membuat lupa akan orang –orang dilingkungan sekitarnya.
c.       Hilangnya rasa kepedulian terhadap orang – orang sekitar. Yang menimbulkan seseorang menjadi individualis.
d.      Privasi kehidupan lebih diketahui orang banyak.

3.   Game
Teknologinya: handphone , laptop, internet
Model kerja : aplikasi permainan yang berbagai variasi pilihan seperti Mobile legend, PUBG,Point Blank dll.
Nilai etika yang hilang:
a.       Hilangnya rasa kepedulian terhadap orang – orang sekitar. Yang menimbulkan seseorang menjadi individualis
b.      Kurangnya kreatifitas anak – anak
c.       Kurangnya berinteraksi terhadap orang – orang sekitar
d.      Berperilaku agresif dan tindakan premanisme.

Motif, Contoh, Upaya Penanggulangan Kejahatan TI

Motif yang dapat mempengaruhi kejahatan TI pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif intelektual yaitu ke...