Bentuk Profesional dalam Profesi Hakim
Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk mengadili.
Kemudian kata “mengadili” sebagai rangkaian tindakan hakim untuk
menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur,
dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dengan menjunjung tinggi 3
(tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di
Indonesia berada di Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan kekuasaan
mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan
peradilan tersebut dan diatur dalam undang-undang sebagai payung hukum
masing-masing badan peradilan.
Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak
boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga
dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan
itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk
memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi.
Ada
beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas
dasar kode etik adalah sebagai berikut:
1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi
tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai
manajer yang baik dalam mengelola perkara,
mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.
PROGRAMMER
Programmer adalah profesi yang bertugas untuk membuat sebuah program
melalui bantuan bahasa pemrograman yang dapat digunakan untuk
menyelesaikan permasalahan melalui otomasi dengan bantuan perangkat
lunak atau software. Tugas inti dari seorang programmer sama seperti
tugas sebuah program itu sendiri.
Seperti
halnya seorang dokter, pengacara , atau bidang lainnya, programmer juga memiliki kode etik. Kode etik merupakan sesuatu hal yang
harus menjadi bagian dari seorang programmer komputer. Kode etik
bersumber dari kode etik yang digunakan dalam perkumpulan programmer
internasional. Adapun kode etik programmer komputer antara lain :
1. Programmer komputer tidak boleh membuat atau mendistribusikan (menyebarkan) Malware.
2. Programmer komputer tidak boleh membuat kode sebuah program yang sulit untuk diikuti atau ditelusuri dengan sengaja
3. Programmer komputer tidak boleh membuat dokumentasi yang membingungkan atau tidak akurat dengan sengaja
4. Programmer komputer tidak boleh menggunakan ulang kode yang mempunyai hak cipta, kecuali telah membeli atau meminta izin
5. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools
6. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status
Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman.
Sebagai salah satu bentuk
profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan
tanggung jawabnya, antara lain:
a. Tanggungjawab pemrogram terbatas
pada pembuatan program komputer.
b. Pengetahuan programer cukup
terbatas pada teknologi komputer, sistem
komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c. Pekerjaan programer sifatnya
teknis dan harus tepat dalam pembuatan
instruksi-instruksi program.
d. Pekerjaan programer tidak
menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas
pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang
bangun
(spesifikasi) program.